SEKEDAR PEMBERITAUAN .!! Kini Pemerintah Memutuskan " SIM " Tidak Perlu Lagi diperpanjang..!!! Tolong Bantu SHARE yaa Agar Banyak Orang Tau...BAGI YANG INGIN TAU SELANJUTNYA !!!

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Kabar Gembira..!! Saat ini Pemerintah Memutuskan " SIM " Tidak Perlu Lagi diperpanjang..!!! Tolong Bantu SHARE yaa Supaya Banyak Orang Tau...
Setelah sebelumnya pemerintah memutuskan langkah yang populis, yaitu Kartu Tanda Masyarakat (KTP) Elektronik berlaku seumur hidup, saat ini muncul ketetapan baru yaitu SIM tidak perlu diperpanjang. Ketetapan ini diberlakukan untuk SIM A, B menginginkan juga C.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo, Jumat tanggal 29 Januari 2016 telah menerbitkan dua Surat Edaran (SE) berkaitan perberlakuan KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup. Di mana, dalam SE bernomor 470/295/SJ itu, diperuntukkan pada sebagian Menteri Kabinet Kerja dan pimpinan lembaga non kementerian. Tengah SE bernomor 470/296/SJ yang juga di keluarkan tertanggal 29 Januari 2016, ditujukan pada Gubernur dan Bupati/Walikota semuanya Indonesia.

Dengan keluarnya ketentuan itu, jadi semuanya pemegang KTP Elektronik tidak butuh repot- repot memperbaharuinya. Jika ada kepala daerah yang nekad keluarkan beleid perpanjangan, hal itu begitu diharamkan. Dua SE yang di keluarkan oleh Tjahyo Kumolo itu yaitu tindak lanjut atas berlakunya Undang- undang Nomor 24 th. 2013 mengenai Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Th. 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Tidak pelak lagi, kebijakan yang populis ini direspon positif oleh semuanya rakyat Indonesia. Berbeda dengan ketentuan mengenai berlakunya KTP Elektronik seumur hidup yang terpublikasi lewat cara besar- besaran, kebijakan tidak perlu memperpanjang SIM ditangani minim kabar berita. Tidak paham apa sebagai pertimbangan, yang tentu, baru di lingkungan terbatas saja yang tahu. Bahkan juga, berita ini berkembang lewat mulut ke mulut.

Perpanjangan SIM, baik A (untuk mobil), B (kendaraan besar) dan C (sepeda motor) disangka akan demikian merepotkan beberapa orang pemakai jalan raya. Implikasinya, gelombang protes di yakinkan akan berdatangan ke pihak Kepolisian RI. Berkaitan hal itu, beleid resmi diambil, yaitu tak perlu diperpanjang. Berdasarkan pada info, perpanjangan SIM nanti demikian menyusahkan pemakainya.

Ukuran SIM saat ini yaitu lebar 5 cm. dan panjang 8, 5 cm. atau seukuran kartu ATM, disangka demikian sangat ideal untuk disimpan di dompet berhimpitan dengan KTP menginginkan juga tanda pengenal yang lain. Jadi, semisal memiliki bentuk diperpanjang jadi sekitaran 20- 30 cm., yang tidak bisa disimpan di dompet, potensi komplain akan membanjir saban hari. Ditambah, bahan bakunya juga boros.


sumber:segala-informasi.com
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to " SEKEDAR PEMBERITAUAN .!! Kini Pemerintah Memutuskan " SIM " Tidak Perlu Lagi diperpanjang..!!! Tolong Bantu SHARE yaa Agar Banyak Orang Tau...BAGI YANG INGIN TAU SELANJUTNYA !!! "

Posting Komentar